The Blog

Saat ini sudah ada banyak rumah di Madiun yang bisa Anda beli baik untuk hunian atau tempat tinggal maupun sebagai investasi. Apa pun alasan membeli rumah, Anda harus mengetahui seperti apa proses pembelian rumah tersebut. Dengan demikian proses penjualan ataupun pembelian rumah akan berjalan dengan lancar.

Pasalnya Anda tidak bisa membeli rumah begitu saja tanpa melalui tahapan tertentu. Meskipun demikian tak perlu khawatir sebab kini proses pembelian rumah bisa dengan mudah dan tidak menyulitkan Anda sebagai pembeli. Dengan demikian Anda pun bisa segera mungkin memiliki rumah idaman selama ini.

Bagaimana Proses Jual Beli Rumah di Madiun?

Untuk proses jual beli rumah di Madiun pada dasarnya sama seperti transaksi rumah di kota besar lainnya. Sebab ada proses tersendiri dan harus Anda jalankan sampai tuntas baik dari segi penjual ataupun pembeli. Berikut adalah informasi selengkapnya tentang proses jual beli sebuah rumah di kawasan Madiun secara resmi.

  1. Pemeriksaan Sertifikat Tanah

Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah di Madiun, penjual dan pembeli harus memastikan jika tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa, tak pemilik jaminkan di bank dan sedang tidak dalam penyitaan. Ada pihak berwenang untuk memeriksa surat tanah yang hendak Anda beli yaitu PPAT atau Pejabat Pembuat Akta tanah.

  1. Memeriksa Tanda Terima Setoran PBB

Semua pemilik properti harus membayar PBB atau pajak bumi dan bangunan di setiap tahunnya. Pada setiap pembayaran maka pemilik properti akan menerima surat tanda terima setoran PBB. Jika Anda ingin membeli properti maka berhak meminta kepada pemilik properti untuk memberikan tanda bukti itu.

  1. Membayar Pajak serta Biaya untuk Pembuatan AJB

Penjual rumah di Madiun harus membayarkan pajak penghasilan atau PPh dan pihak pembeli pun harus membayar BPHTB yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Terdapat ketentuan tersendiri dalam pembayaran hal ini yaitu:

  • PPh: Harga Jual x 2,5%
  • BPHTP: Harga Jual – Nilai Tak Kena Pajak x 5%.
  1. Proses Pembuatan AJB

Berikutnya yaitu proses pembuatan AJB atau Akta Jual Beli yang menjadi salah satu dokumen otentik dan bukti sah peralihan hak atas rumah tersebut. Untuk proses pembuatan AJB berlangsung di hadapan pejabat PPAT sesudah semua biaya terkait jual beli rumah sudah lunas baik oleh pihak penjual maupun pembeli.

  1. Penandatanganan AJB

Sesudah semua sertifikat rumah di Madiun telah terverifikasi dan semua biaya pajak sudah kedua belah pihak bayarkan maka proses berikutnya yaitu penandatanganan AJB. Ketika proses ini berlangsung, baik penjual maupun pembeli wajib datang dan sekurang-kurangnya ada dua orang saksi.

Proses Jual Beli Rumah Madiun Termudah

Tahap pembelian  perumahan Madiun memang cukup banyak, karena itulah Anda harus memilih pihak penjual rumah tersebut yang sudah pasti aman dan terpercaya. Salah satu pihak penjual rumah yang bisa Anda pilih yaitu developer Marifa Puri Asri.

Cara membeli rumah di sini sangatlah mudah yaitu dengan mengakses https://www.alexandriapropertyagency.com/lp/marifa-puri-asri/ dan Anda akan menemukan berbagai pilihan termasuk perumahan syariah Madiun sekalipun. Semua bangunan sudah pasti aman, legal, dan berstatus resmi. Dengan demikian walaupun proses jual beli harus melewati beberapa tahapan, Anda tidak akan kecewa dan bisa langsung menempati rumah tersebut.

Itulah tata cara transaksi rumah di Madiun yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu jika tertarik membeli salah satu hunian di kawasan tersebut. Dengan demikian tak perlu khawatir dan was was sebab dengan Marifa Puri Asri, Anda sudah bisa memiliki rumah impian. Untuk lebih jelasnya bisa klik disini.

Adapun desain Rumah bisa dicek di video berikut ini :https://www.youtube.com/watch?v=KuVtRb1ne5c

Simak juga info & artikel kami lainnya :

Rumah Harga 100 Juta di Madiun Mungkinkah Ada?

 

 

Compare Properties

Compare (0)
Mulai Chat
1
Mau Harga Promo Rumah?
Ahlanwasahlan,

Mau Punya Rumah Tanpa Riba? Bisa Cicil Sampai 15 Tahun?

Kontak Kami Segera, Untuk Mendapatkan Harga Promo Bulan Ini

ALEXANDRIA PROPERTY AGENCY

alexandria property agency

KONTAK

6 Pagi – 9 Malam

Melalui WhatsApp / Telepon

SOCIAL

ALAMAT

Jln jola-joli no 107 RT 02 RW 01. lingkungan trunodangsan, kelurahan tambakbayan kecamatan Ponorogo kabupaten Ponorogo

Jalan Kapten Tendean No. 24B, Demangan Kec. Taman Kota Madiun. Kode Pos : 63136