NJOP dalam Proses Jual Beli Rumah
Dalam rumah dijual wilayah Ponorogo NJOP adalah dokumen penting yang harus kamu urus saat jual beli rumah. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini Kania akan membagikan serba-serbi NJOP secara detail agar dapat memudahkanmu saat melakukan penghitungan nilai rumah. Simak pembahasannya sampai habis, ya!
Pengertian NJOP
NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP dapat dihitung melalui beberapa parameter, seperti luas, zona rumah, serta jenis bangunannya. Dengan penghitungan ini, NJOP akan memudahkanmu untuk menilai besaran dana dan pajak jual beli rumah yang akan ditanggung saat melakukan transaksi.
Fungsi NJOP
Berdasarkan fungsinya, NJOP digunakan untuk memudahkan penjual ataupun pembeli rumah dalam menentukan patokan harga terendah rumah. Dengan demikian, penjual bisa menawarkan properti dengan harga yang layak dan tidak berada di bawah pasaran. Pembeli bisa memperoleh rumah dengan harga pasar, dalam artian tidak terlalu jauh dari nilai NJOP.
Cara Menentukan NJOP
Rumah dijual wilayah Ponorogo dalam Penghitungan NJOP diambil berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP akan digunakan sebagai dasar dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik properti. Perlu kamu ketahui juga, tiap kawasan memiliki nilai NJOP yang berbeda karena mengikuti harga pasaran yang terdapat di daerah tersebut. Dengan demikian, kamu sebagai pembeli harus mempertimbangkan hal tersebut karena akan berpengaruh pada anggaran tahunan yang nantinya akan dikeluarkan.
Sementara itu, metode penghitungan NJOP sendiri dilakukan melalui perbandingan dengan objek pajak lain sejenis yang lokasinya berdekatan dan telah diketahui nilai jualnya. Selain itu, penentuan NJOP juga dilakukan berdasarkan hasil pendapatan dari objek pajak yang dinilai, serta penghitungan nilai perolehan dari total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak dengan pertimbangan kondisi fisik bangunan. Jika ternyata terjadi penyusutan, nantinya total biaya yang sudah kamu keluarkan harus dikurangi berdasarkan kondisi bangunan tersebut.
Cara Menghitung NJOP
Rumah dijual wilayah Ponorogo dan Untuk memahami cara menghitung NJOP, berikut ini Kania akan memberikan contohnya. Sebagai contoh, saat ini kamu berencana untuk menjual rumah yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, di mana berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2019 menyebutkan bahwa NJOP terendah di kawasan tersebut adalah Rp.2.925.000. Setelah mengetahui NJOP tersebut, kamu bisa melakukan penghitungan dengan metode sebagai berikut:
Luas tanah: 8 m x 10 m = 80 m2
Luas rumah: 6 m x 6 m = 36 m2
NJOP tanah: Rp.2.925.000
NJOP bangunan: Rp.2.925.000
Total harga tanah: 80 x Rp.2.925.000 = Rp234.000.000
Total harga bangunan: 36 x Rp.2.925.000 = Rp105.300.000
Sebagai total keseluruhan dari penghitungan NJOP di atas, kamu bisa menambahkan total harga tanah dengan total harga bangunan, yakni sebesar Rp339.300.000.