Jual Beli Tanah Rumah Ponorogo Saat Melakukan Jual Beli Tanah, Kamu Harus Memahami Obyek, Subyek, dan Sahnya Jual Beli Tanah
Investasi properti tidak hanya sebatas rumah atau apartemen, tetapi juga tanah. Bagi investor yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, setidaknya pahami obyek, subyek, dan sahnya jual beli tanah.
Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah oleh penjual. Hal ini bersamaan dengan pembayaran harga oleh pembeli yang bersifat terang, tunai, dan riil.
Proses jual beli tanah rumah Ponorogo harus dilakukan secara terang-terangan atau tidak secara sembunyi. Kegiatan antara penjual dan pembeli ini dilakukan di depan notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah).
Jual beli ini bersifat tunai, pembeli membayar harga langsung bersamaan dengan pemindahan hak tanah oleh penjual. Riil berarti jual beli ini merupakan tindakan yang nyata.
Di bawah ini ada sekelumit penjelasan mengenai hal ini. Bagi kamu yang ingin berinvestasi tanah, simak hal ini.
Obyek Jual Beli Tanah
Dalam jual beli tanah, yang menjadi obyek adalah hak atas tanah dan rumah yang dijual tersebut. Bukan tanah atau rumahnya, tetapi hak atas tanah dan rumah.
UU Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa Hak Milik kecuali yang diberikan kepada transmigran dan tanah wakaf, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, dapat diadakan peralihan hak dengan cara jual beli.
Hak Milik ini telah diatur dalam UUPA. Hak Milik merupakan hak kepemilikan terkuat atas tanah dibandingkan hak-hak yang lain.
Subyek Jual Beli Tanah
Subyek hukum dari kesepatan jual beli adalah perorangan atau individu, dalam hal ini adalah penjual dan pembeli.
Subyek hukum dari badan hukum dalam persetujuan jual beli tanah dan rumah tidak dapat melakukan hubungan persetujuan jual beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak penjual dan pembeli.
Terkait subyek jual beli tanah ini juga diatur dalam UUPA. Subyek yang dapat mempunyai Hak Milik adalah warga negara Indonesia dan juga badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sahnya Jual Beli Tanah
Proses jual beli tanah rumah Ponorogo dianggap sah kalau terpenuhinya syarat materiil dari jual beli tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Keputusan Mahkamah Agung no 123/K/Sip/1970.
Ketentuan ini mencakup kecakapan dan kewenangan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan, lantas dipenuhinya syarat oleh pembeli untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang dibeli. Kemudian juga persetujuan bersama untuk melakukan jual beli tersebut dan terakhir dipenuhinya syarat tunai, terang, dan riil.