The Blog

Jual Beli Tanah Rumah Ponorogo Saat Melakukan Jual Beli Tanah, Kamu Harus Memahami Obyek, Subyek, dan Sahnya Jual Beli Tanah

Rumah atau apartemen tidak sebatas itu untuk Investasi properti, tetapi juga tanah.  Setidaknya memahami obyek, subyek, dan sahnya jual beli tanah harus di pahami bagi investor yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah oleh penjual. Hal ini bersamaan dengan pembayaran harga oleh pembeli yang bersifat terang, tunai, dan riil.

Proses jual beli tanah rumah Ponorogo harus dilakukan secara terang-terangan atau tidak secara sembunyi. Kegiatan antara penjual dan pembeli ini dilakukan di depan notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Jual beli ini bersifat tunai, pembeli membayar harga langsung bersamaan dengan pemindahan hak tanah oleh penjual. Riil berarti jual beli ini merupakan tindakan yang nyata.

Di bawah ini ada sekelumit penjelasan mengenai hal ini. Simak hal ini Bagi kamu yang ingin berinvestasi tanah.

 

Obyek Jual Beli Tanah

Dalam jual beli tanah, yang menjadi obyek adalah hak atas tanah dan rumah yang dijual tersebut. Hak atas tanah dan rumah yang di bahas bukan obyek tanah atau rumahnya .

UU Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa Hak Milik kecuali yang diberikan kepada transmigran dan tanah wakaf, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, dapat diadakan peralihan hak dengan cara jual beli.

Hak Milik ini telah diatur dalam UUPA. Hak Milik merupakan hak kepemilikan terkuat atas tanah dibandingkan hak-hak yang lain.

 

Subyek Jual Beli Tanah

Subyek hukum dari kesepatan jual beli adalah perorangan atau individu, dalam hal ini adalah penjual dan pembeli.

Subyek hukum dari badan hukum dalam persetujuan jual beli tanah dan rumah tidak dapat melakukan hubungan persetujuan jual beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak penjual dan pembeli.

Terkait subyek jual beli tanah ini juga diatur dalam UUPA. Subyek yang dapat mempunyai Hak Milik adalah warga negara Indonesia dan juga badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Sahnya Jual Beli Tanah

Proses jual beli tanah rumah Ponorogo dianggap sah kalau terpenuhinya syarat materiil dari jual beli tersebut. Pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Keputusan Mahkamah Agung no 123/K/Sip/1970 hal ini telah di jelaskan.

syarat oleh pembeli sebagai pemegang hak atas tanah yang dibeli Ketentuan ini mencakup kecakapan dan kewenangan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan, lantas dipenuhinya. Untuk melakukan jual beli tersebut dan terakhir dipenuhinya syarat tunai, terang, dan riil yang juga menjadi persetujuan bersama.

Compare Properties

Compare (0)
Mulai Chat
1
Mau Harga Promo Rumah?
Ahlanwasahlan,

Mau Punya Rumah Tanpa Riba? Bisa Cicil Sampai 15 Tahun?

Kontak Kami Segera, Untuk Mendapatkan Harga Promo Bulan Ini

ALEXANDRIA PROPERTY AGENCY

alexandria property agency

KONTAK

6 Pagi – 9 Malam

Melalui WhatsApp / Telepon

SOCIAL

ALAMAT

Jln jola-joli no 107 RT 02 RW 01. lingkungan trunodangsan, kelurahan tambakbayan kecamatan Ponorogo kabupaten Ponorogo

Jalan Kapten Tendean No. 24B, Demangan Kec. Taman Kota Madiun. Kode Pos : 63136