4 Hal Penting Saat Jual Beli Rumah
Urusan jual beli tanah dijaman modern sekarang ini jauh lebih mudah dibanding jaman dulu. Banyak tersedia channel online atau offline yang bisa dimanfaatkan jika sedang membutuhkan uang dan hendak menjual rumah dengan cepat, ataupun ingin membeli sebuah rumah untuk tempat tinggal. disamping itu, ada pula tenaga perantara yang cukup transparan dalam proses jual beli rumah.
Namun, bukan berarti kamu harus langsung lepas tangan untuk urusan jual beli rumah, ya! Bagaimanapun juga, jual beli rumah adalah hal penting yang tetap harus diawasi dan dilakukan dengan cermat.
1. Taksiran dan Penetapan Harga
Dalam jual beli rumah Ponorogo banyak hal yang harus diperhitungkan dalam jual beli rumah kamu harus punya prinsip perhitungan sendiri yang tidak sama saat kamu membeli barang lain. Janganlah kamu mentukan harga rumah secara asal karena properti sangat bervariatif. Secara umum diterapkan adalah berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak, berdasarkan harga pasaran, ataupun berdasarkan hitungan investasi dan laba rugi. Oleh karena itu, sebelum melakukan jual beli rumah, cek dan tetapkan dulu harganya dengan cermat dan benar agar tidak sampai rugi.
2. Jual Sendiri atau Jasa Agen Jual Beli Rumah
Untuk urusan menjual rumah tidak semudah membalikkan telapak tangan meskipun saat ini jual beli rumah Ponorogo sudah lebih mudah. Oleh karena itu, banyak bermunculan jasa agen properti yang khusus menawarkan pelayanan atau jasa jual beli rumah yang lebih tinggi persentase kesuksesannya. bila menggunakan jasa agen jual beli rumah pastinya ada juga biaya lebih yang harus kamu keluarkan untuk membayar jasa agen properti tersebut.
3. Kelengkapan Surat Jual Beli Rumah
Dalam jual beli rumah Ponorogo serta property dan rumah yang diperdagangkan atau diperjualbelikan semua harus mempunyai legalitas berupa kelengkapan surat. Bebrapa dokumen standart yang wajib ada untuk transaksi jual beli rumah pertama adalah bukti kepemilikan tanah, antara lain sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau sertifikat hak pakai. Dalam jual beli rumah surat tanah dan dokumen lainnya sangat penting untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari. Surat dan dokumen penting dalam jual beli rumah adalah akte jual beli (AJB) dan surat perjanjian jual beli (SPJB). AJB yang merupakan bagian dari sertifikat hak milik yang harus diurus pada notaris untuk memastikan keabsahannya. Saat jual beli rumah, jangan lupa minta atau sediakan juga izin mendirikan bangunan (IMB), surat pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bukti pembayaran terakhir seperti rekening PDAM, telepon, dan listrik.
4. Selalu Ekstra Hati- Hati saat Jual Beli Rumah
Extra hati-hati dan mawas diri sejak awal dan dalam tiap tahap jual beli rumah adalah hal yang terpenting yang perlu diingat, mulai dari memilih jasa broker, persetujuan dengan calon pembeli dan penjual rumah, hingga pengurusan ke tahap pendanaan akhir jual beli rumah.