Sebelum transaksi jual beli rumah Ponorogo 2020, ketahuilah bahwa proses penjualan dan pembelian rumah biasanya melibatkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini menunjukkan sah tidaknya kepemilikan properti di mata hukum.
Setiap transaksi harus memiliki Akta Jual Beli Rumah (AJB) yang ditandatangani di depan Notaris. Namun sekarang penjual maupun pembeli juga membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB) untuk memastikan penjualan dan menghindari penipuan.
Akta Jual Beli Rumah (AJB) dan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB) memiliki fungsi yang sama, yaitu:
Menjadi bukti transaksi jual beli properti dengan kesepakatan harga dan ketentuannya
Memastikan kedua belah pihak memenuhi hak dan kewajiban masing-masing
Menjadi bukti perkara ketika salah satu pihak gagal untuk memenuhi kewajibannya
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB)
SPJB Rumah hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. SPJB disebut juga akta non-otentik karena tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris namun tetap memiliki keterikatan antara kedua pihak yang bersangkutan.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dibuat untuk menghindari kerugian dari salah satu pihak sebelum berlanjut ke PPAT atau Notaris.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah:
Kelengkapan data pribadi penjual dan pembeli yang benar pada SPJB
KTP
Alamat
Domisili
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Pihak Penjual: Pernyataan pada SPJB bahwa rumah dalam transaksi bebas sengketa hukum
Pihak Pembeli: Pernyataan pada SPJB mengenai tanggal pembayaran cicilan disertai dengan denda atau sanksi yang berlaku jika terjadi kelalaian
Tanda tangan minimal 2 (dua) saksi. Masing-masing pihak dianjurkan untuk memiliki satu perwakilan saksi yang menyaksikan penandatanganan SPJB
Akta Jual Beli Rumah (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah akte otentik yang berlaku sah secara hukum negara melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
Transaksi yang tertuang dalam AJB adalah pengalihan hak dari penjual atau pemilik kepada pembeli sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pertanian dan Agraria.
AJB bisa dibuat setelah kedua belah pihak yang bersangkutan membayar seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi jual beli rumah Ponorogo 2020 tersebut. Kemudian daftarkan properti untuk balik nama ke kantor pertanahan di daerah tersebut. Perubahan sertifikat yang dilakukan secara resmi mengalihkan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli.
PPAT atau Notaris kemudian akan mempersiapkan dokumen Akta Jual Beli sesuai dengan format Perkaban yang telah ditentukan untuk memastikan keabsahannya. Transaksi jual beli rumah Ponorogo 2020 melibatkan banyak pihak. Untuk memastikan Anda mengalami proses yang mulus untuk mendapatkan rumah impian Anda, buatlah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB) pada awal transaksi sebagai tanda jadi dan Akta Jual Beli Rumah (AJB) untuk finalisasi.