Hal yang harus dipastikan pada saat proses transaksi jual beli rumah bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB sudah berada di tangan
Awal yang harus dipastikan pada saat proses transaksi adalah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB sudah berada di tangan. Hal ini kelak juga akan memudahkan Anda saat akan mengurus sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional.
Dalam perjanjian jual jual beli rumah tanah Ponorogo atau akta jual beli rumah ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa si penjual dan pembeli sudah menyepakati adanya proses perpindahan tangan atas kepemilikan properti. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau tanah ini biasanya ditandatangani di hadapan PPAT atau notaris.
Maka, untuk memudahkan Anda, di artikel ini akan terdapat panduan contoh surat jual beli rumah dengan uraian sebagai berikut:
- Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua
- Identitas Rumah
- Tanda Tangan dan Pengesahan Materai
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Uang Muka
- Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Beserta Pasal
Nah, untuk lebih lengkapnya mengenai surat perjanjian ini, simak uraian penjelasannya berikut ini.
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Adanya surat perjanjian jual beli rumah tanah Ponorogo ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang hendak menjual maupun membeli tanah.
Saat proses transaksi jual beli rumah, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB jelas memiliki peran yang sangat penting. Gunanya bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Manfaat lainnya dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga mengikat kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi kedua belah pihak sama-sama terikat dan bertanggung jawab atas proses jual beli rumah tersebut.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
penamaan dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli rumah tanah Ponorogo yang sah antar kedua belah pihak.
Adapun dalam Surat Jual Beli Rumah yang harus diperhatikan adalah:
a. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua
- penamaan dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antarkedua belah pihak.
- Pihak pertama adalah pihak yang ditujukan untuk orang yang memiliki rumah atau penjual.
- Pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.
b. Identitas Rumah
- Bisa menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut.
- Isinya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.
- Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.
c. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai
- Surat perjanjian jual beli rumah diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai.
- Pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.